Berita

Informasi Resmi dari kami

RAPAT TIMPORA KABUPATEN BANYUMAS

Dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa “untuk melaksanakan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah”. Berdasarkan peraturan tersebut di atas maka pelaksanaan pengawasan orang asing dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi terkait dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA), dengan harapan pelaksanaan pengawasan lebih terkoordinasi, efektif dan mantap sehingga apabila ditemukan permasalahan yang menyangkut orang asing dapat dikoordinasikan pemecahan permasalahan, dan apabila ditemukan tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing maka diserahkan kepada instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing secar efektif dan terkoordinasi mutlak diperlukan mengingat perkembangan saran transportasi yang semakin maju dan perkembangan teknologi di bidang informasi yang memudahkan orang dapat mengakses informasi global serta perkembangan demografi yang berkaitan dengan kondisi, situasi politik, ekonomi, social budaya maupun keamanan suatu negara mendorong pemingkatan intensitas perlintasan manusia antar Negara, tidak terkecuali lalu lintas orang yang masuk, keluar dari dan wilayah Indonesia.

Peningkatan Intensitas lalu lintas orang yang masuk, keluar dari dan ke wilayah Indonesia tidak saja berdampak positif, tetapi juga berdampak negatif yang dapat merugikan kepentingan dan  kehidupan bangsa dan Negara Republik Indonesia yaitu dalam bentuk kejahatan lalu lintas Negara yang terorganisir (Trasnational Organized Crimes) antara lain Perdagangan Wanita dan Anak (Women and Child Trafficking), penyelundupan manusia (People Smuggling), pencucian uang (Money Laundry), narkotika dan obat-obatan terlarang, Imigran Ilegal sampai terorisme serta ISIS yang secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh pada kompleksitas pelaksanaan tugas pengawasan orang asing.

Penyederhanaan prosedur dan pemberian Izin Tinggal bagi orang asing dan para penanam modal yang telah memenuhi syarat tertentu diharapkan akan menciptakan iklim investasi yang menyenangkan. Hal tersebut akan lebih menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia yang pada gilirannya akan meningkatkan, memacu pertumbuhan ekonomi dan penerimaan devisa Negara. Di sisi lain, masih banyak ditemukan orang lain yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memerlukan penanganan secara terkoordinasi.

Tertanggal 07 Agustus 2019 telah dilakukan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Banyumas serta pengukuhan Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Banyumas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas dan keterpaduan tugas, serta sinergitas fungsi masing-masing anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Banyumas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban masing-masing instansi.

Whatsapp CS Imigrasi Cilacap
Flash Info :