1. Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
3. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas