ALIH STATUS DARI ITK KE ITAS

ALIH STATUS DARI ITK KE ITAS

UMUM

1. Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.

2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:

  • Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
  • Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.

3. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PERSYARATAN

Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas

  1. Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
  2. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
    1. menanamkan modal;
    2. bekerja sebagai tenaga ahli;
    3. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
    4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    5. mengadakan penelitian ilmiah;
    6. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
    7. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    8. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
    9. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
    10. berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
    11. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    12. wisatawan mancanegara lanjut usia.
  3. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
    1. Surat penjaminan dari Penjamin;
    2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
    3. surat keterangan domisili;
    4. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
    5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
  4. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
    1. Surat penjaminan dari Penjamin;
    2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
    3. surat keterangan domisili;
    4. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
    5. rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
  5. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
    1. Surat penjaminan dari Penjamin;
    2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
    3. fotokopi akta kelahiran;
    4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
    5. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
    6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
  6. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
    1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
    2. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
    3. surat keterangan domisili;
    4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
    5. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
    6. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
    7. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
  7. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
    1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
    2. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
    3. surat keterangan domisili;
    4. fotokopi akta kelahiran;
    5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
    6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
    7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
  8. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
    1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
    2. surat penjaminan dari Penjamin;
    3. surat keterangan domisili;
    4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
    5. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
  9. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
    1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
    2. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
    3. surat penjaminan dari Penjamin;
    4. surat keterangan domisili;
    5. akta kelahiran;
    6. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
    7. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku;
    8. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
  10. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
    1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
    2. surat penjaminan dari Penjamin;
    3. surat keterangan domisili;
    4. fotokopi akta kelahiran;
    5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
    6. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
    7. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
  11. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
    1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
    2. surat penjaminan dari Penjamin;
    3. surat keterangan domisili;
    4. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
  12. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
    1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
    2. surat penjaminan dari Penjamin;
    3. surat keterangan domisili;
    4. suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

 

 
Whatsapp CS Imigrasi Cilacap
Flash Info :