(Kantor Imigrasi Cilacap Melayani Tanpa Lelah)
Pelaksanaan Pelayanan Paspor dan Izin Tinggal dengan memberlakukan Jam Layanan Tanpa Jeda Waktu Istirahat
Pemohon mendapatkan kepastian layanan sehingga walaupun pelayanan melewati jam istirahat (12.00 wib-13.00 wib), petugas akan tetap melayani.