PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

UMUM

Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, yang termasuk ke dalam kriteria tersebut adalah :

1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006

  • Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
  • Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
  • Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
  • Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006

  • Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
  • Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
    • Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda  maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran.
    • Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah 18 tahun /nikah.

PERATURAN

IMPLIKASI DIBIDANG KEIMIGRASIAN

1. Penyesuaian di bidang peraturan keimigrasian
2. Bagi anak subyek Ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006

  • Belum melakukan pendaftaran tetap harus memiliki izin keimigrasian,penyelesainnya cukup di Kanim setempat
  • Telah melakukan pendaftaran maka orang tua/wali melaporkan :
    • Kanim setempat
    • Melampirkan paspor dan Kepmen tentang perolehan Ganda terbatas
    • Pengembalian dokim
    • Dapat dilakukan pemberian paspor RI dgn cap yang bersangkutan subyek ganda UU no.12 Th.2006 pasal 4 c,d,h,l dan pasal 5
    • Bagi yang memiliki paspor kebangsaan lain dilampirkan affidafit biaya Rp.400.000,- (PP 28 Th.2019)

3. Anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 orang tua/wali melaporkan :

  • Dapat diberikan SPRI walaupun mempunyai paspor asing
  • Dapat diberikan SPRI dengan cap ganda terbatas
  • Memiliki paspor lain dilampirkan affidavit  biaya Rp.400.000,-

FASILITAS KEIMIGRASIAN YANG DAPAT DIBERIKAN

  1. Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa,izin tinggal dan izin masuk kembali
  2. Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI
  3. Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya
  4. Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada AD-CARD
  5. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA dapat menjadi sponsor suaminya untuk memohon visa izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan untuk menjadi WNI
Whatsapp CS Imigrasi Cilacap
Flash Info :