IMPLIKASI DIBIDANG KEIMIGRASIAN
1. Penyesuaian di bidang peraturan keimigrasian
2. Bagi anak subyek Ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006
- Belum melakukan pendaftaran tetap harus memiliki izin keimigrasian,penyelesainnya cukup di Kanim setempat
- Telah melakukan pendaftaran maka orang tua/wali melaporkan :
- Kanim setempat
- Melampirkan paspor dan Kepmen tentang perolehan Ganda terbatas
- Pengembalian dokim
- Dapat dilakukan pemberian paspor RI dgn cap yang bersangkutan subyek ganda UU no.12 Th.2006 pasal 4 c,d,h,l dan pasal 5
- Bagi yang memiliki paspor kebangsaan lain dilampirkan affidafit biaya Rp.400.000,- (PP 28 Th.2019)
3. Anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 orang tua/wali melaporkan :
- Dapat diberikan SPRI walaupun mempunyai paspor asing
- Dapat diberikan SPRI dengan cap ganda terbatas
- Memiliki paspor lain dilampirkan affidavit biaya Rp.400.000,-
FASILITAS KEIMIGRASIAN YANG DAPAT DIBERIKAN
- Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa,izin tinggal dan izin masuk kembali
- Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI
- Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya
- Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada AD-CARD
- Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA dapat menjadi sponsor suaminya untuk memohon visa izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan untuk menjadi WNI