ALIH STATUS DARI ITAS KE ITAP

ALIH STATUS DARI ITAS KE ITAP

UMUM

  1. Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
  2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
    1. Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
    2. Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
  3. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PERSYARATAN

Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap

  1. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
    1. rohaniawan;
    2. pekerja;
    3. investor;
    4. wisatawan lanjut usia mancanegara;
    5. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
    6. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
    7. eks warga negara Indonesia.
  2. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
    1. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
    2. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
    3. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
  3. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
  4. Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :
    1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
    3. surat keterangan domisili;
    4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
    5. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  5. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
    1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
    2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
    3. surat penjaminan dari Penjamin;
    4. surat keterangan domisili;
    5. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
    6. suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
  6. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan :
    1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
    3. surat keterangan domisili;
    4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
    5. surat penjaminan dari Penjamin;
    6. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah;
    7. fotokopi paspor kebangsaansuami dan/atau istriyang sah dan masih berlaku;
    8. fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
    9. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  7. Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin,melampirkan persyaratan :
    1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
    3. surat keterangan domisili;
    4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
    5. surat penjaminan dari Penjamin;
    6. fotokopi akta kelahiran;
    7. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
    8. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
    9. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
  8. Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
    1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
    3. surat keterangan domisili;
    4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
    5. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
    6. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
    7. fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
    8. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
    9. fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia;
  9. Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
    1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
    3. surat keterangan domisili;
    4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
    5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
    6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
    7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
 
Whatsapp CS Imigrasi Cilacap
Flash Info :