KEWARGANEGARAAN GANDA (AFFIDAVIT)

KEWARGANEGARAAN GANDA (AFFIDAVIT)

UMUM

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

 

KEWAJIBAN

KEWAJIBAN PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

Terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012 wajib untuk didaftarkan oleh orang tua atau walinya, baik di:
a. wilayah Indonesia; atau
b. luar wilayah Indonesia.

1. PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DI WILAYAH INDONESIA
a. mengisi formulir yang diajukan:

  1. kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan; dan
  2. secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat paling sedikit;

a) nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;
b) tempat/tanggal lahir;
c) jenis kelamin;
d) alamat
e) nama orang tua;
f) kewarganegaraan orang tua; dan
g) status perkawinan orang tua

b. melampirkan dokumen asli dan fotokopi:

1) akta kelahiran anak;
2) akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
3) paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
4) paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak
5) memiliki paspor kebangsaaan asing; dan
6) pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm
(empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar.

2. PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
a. mengisi formulir yang diajukan:

  1. kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan; dan
  2. secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat paling sedikit;

a) nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;
b) tempat/tanggal lahir;
c) jenis kelamin;
d) alamat
e) nama orang tua;
f) kewarganegaraan orang tua; dan
g) status perkawinan orang tua

b. melampirkan dokumen asli dan fotokopi:

1) akta kelahiran anak;
2) akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
3) paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
4) paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak
5) memiliki paspor kebangsaaan asing; dan
6) pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm
(empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar.

 

FASILITAS

FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

Fasilitas Keimigrasian adalah kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian. Prinsipnya adalah Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan berdasarkan permohonan

Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda dimaksud berupa:

  1. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  2. pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; dan
  3. pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.

HAL LAIN YANG PERLU DIKETAHUI TERKAIT FASILITAS KEIMIGRASIAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

  1. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  2. Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan Tanda Masuk atau Tanda Keluar juga akan membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi.
  3. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa, yang masa berlakunya sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
 
Whatsapp CS Imigrasi Cilacap
Flash Info :