Izin Masuk Kembali atau Reentry Permit diberikan kepada orang asing yang akan Masuk ke Wilayah Indonesia kembali dan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Imigrasi yang bertugas (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Nomor: 32 TAHUN 1994 (32/1994), TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN, Tertanggal : 14 Oktober 1994)
Persyaratan untuk mendapatkan Izin Masuk Kembali adalah sebagai berikut :
Penjelasan dari Prosedur di atas adalah sebagai berikut :