1. Paspor
2. KTP dan Kartu Keluarga
3. Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.
Prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
c. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
Mekanisme perubahan data paspor:
1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket;
2. petugas memproses perubahan data paspor;
3. persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;
4. pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;
5. paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.
Alasan jika terjadi penolakan antara lain:
1. persyaratan tidak lengkap.
2. nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
3. alasan keimigrasian lain.
Waktu penyelesaian: Selesai di hari yang sama.