PASPOR RUSAK

UMUM

1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);

2. Masa berlaku telah habis;

3. Hilang;

4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);

5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan:

1. Banjir;

2. Gempa bumi;

3. Kebakaran;

4. Huru hara; dan

5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

PERSYARATAN

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

f. Paspor biasa lama.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

PROSEDUR 

Permohonan secara manual:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);

3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;

4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.

MEKANISME PENERBITAN

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

a. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;

b. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;

c. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

BIAYA

Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp. 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00

2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0

 

Whatsapp CS Imigrasi Cilacap
Flash Info :