Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang dan jatuh ketangan yang tidak berhak.
Persyaratan di dalam penggantian Paspor yang hilang secara garis besar sebagai berikut :
Persyaratan :
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) :
Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya maksimal 4 (empat) hari kerja
Pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 entang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.