Tugas Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 528
1. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Pasal 529
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Pasal 530
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kontak

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
JAWA TENGAH 

Jalan Urip Sumohardjo No. 249
Telepon/Fax : (0282)-547779/(0282)-547775

 

Sambutan Kepala Satuan Kerja

Perkembangan teknologi informasi yang terus meningkat mengharuskan kita melakukan pengembangan sistem informasi secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang meliputi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja dibawahnya. Dukungan dari segi sumber daya manusia dan infrastruktur juga sangat mempengaruhi dalam menunjang kelancaran pengembangan teknologi informasi tersebut.

Sejalan dengan pengembangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM R.I terus meningkatkan kinerja berbasis teknologi dengan pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Informasi melalui pembuatan laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepada pihak yang telah terlibat dalam proses development laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga laman ini dapat menjadi media publikasi bagi pejabat administrator, Pengawas, Pemangku Jabatan Fungsional dan seluruh pegawai satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan cara mempublikasikan seluruh informasi kepada masyarakat luas melalui laman ini.

Wassalamualaikum, Wr, Wb.

Nama Kepala Satuan Kerja

Corporate University

Kumham CorpU merupakan manajemen strategis pengembangan SDM yang fokus pada program strategis Kementerian, dengan mengelola individu pegawai dalam ekosistem organisasi pembelajar, serta pengelolaan pengetahuan untuk pencapaian karakter unggul di bidang Hukum dan HAM

Corporate University bukan lembaga atau institusi pendidikan dan pelatihan yang menempel (embeded), melainkan strategi manajemen agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi. Pembentukan ekosistem organisasi pembelajar memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat  dan mengembangkan diri untuk memenuhi standarisasi potensi atau talenta.

Paradigma CorpU berdampak pada 3(tiga) perubahan yang menonjol, yaitu Desain pengembangan SDM, Pendekatan analisis kebutuhan pembelajaran, dan Sinergi antar bagian organisasi. 

Berbeda dengan lembaga pendidikan yang fokus pada pemenuhan kesenjangan atas kompetensi individu, konsep CorpU lebih fokus pada pencapaian strategis organisasi sehingga mengarah pada spesialisasi pelatihan yang berdampak pada kebutuhan nyata organisasi dalam lingkup pelayanan publik.

Dalam segi Analisis kebutuhan pengembangan SDM, baik pendidikan ataupun pelatihan seringkali dilakukan dari  atas ke bawah sehingga kebutuhan organisasi belum dikaji secara serius. Lain halnya dengan konsep CorpU yang didasarkan atas hasil rapat pimpinan tertinggi (Learning Council Meeting) dalam mengidentifikasi kebutuhan pengembangan berdasarkan isu strategis organisasi yang diputuskan oleh manajemen tertinggi hingga dapat dihasilkan cetak biru untuk pengembangan pada tahun berikutnya. 

Perubahan yang terakhir yaitu dalam hal keterlibatan semua pihak. Lembaga pelatihan dan pendidikan sudah terbiasa meposisikan diri sebagai pelaksana kegiatan atas permintaan dari pemangku kepentingan atau konsumen. Berbeda dengan strategi CorpU, konsep ini menempatkan semua pihak sebagai pelaksana yang terlibat dalam merumuskan program, pengembangan, pelaksanaan, sampai reformulasi melalui tahap evaluasi.

Corporate University bertanggungjawab  untuk dapat memastikan semua pegawai belajar dan mempelajari hal-hal secara benar, dengan cara penyampaian pembelajaran yang benar. Tentu saja tahapan tersebut sangat membutuhkan kecakapan mulai dari bagaiman memperoleh sumber pengetahuan, cara mendokumentasikannya, kemudian cara mendistribusikannya hingga tahap penerapan pengetahuannya.

Mars Pemasyarakatan

Mars Pemasyarakatan
Kami petugas pemasyarakatan
Sebagai penegak hukum
Mengayom sesama insan
Tegakkan Hak Asasi Manusia
 
Ikhlas mengabdi pada masyarakat
Mengemban tugas mulia
Membina pelanggar hukum
Dengan berlandaskan pancasila
 
Kobarkan semangatmu tuk melawan tantangan
Pantang mundur hadapi cobaan
Jadikan teladan
Pancarkan wibawa
Dibawah panji pengayoman
 
Berlandaskan etos kerja tri darma
Turut bangun negara
Mewujudkan cita-cita
Masyarakat yang adil dan makmur

Visi, Misi dan Tata Nilai

VISI

"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"

MISI

  1. Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;
  2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
  3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
  4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
  5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas.

TATA NILAI

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

pasti kecil
 1. Profesional  : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
 2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
 3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
 4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
 5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

strukturkanim

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 528
1. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Pasal 529
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Pasal 530
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selayang Pandang

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaan dan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.

Sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat memiliki tugas pokok berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Bahwa tugas pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan negara. Selanjutnya dalam pasal 29 dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai fungsi pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN.

TANGGUNG JAWAB BESAR

Keberadaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat  sebagai sebuah unit pelaksana teknis (UPT) yang merupakan ujung tombak Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga nilat aset dari  barang sitaan dan barang rampasan negara. Tanggung jawab yang semakin besar ini semakin menguat manakala kita merujuk pada tantangan-tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Belum lagi tuntutan peran mengiringi perkembangan lingkungan (utamanya eksternal) dimana masyarakat semakin kritis menuntut peran maksimal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik. Dengan demikian organisasi ini wajib memiliki kewajiban pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur Hukum dan HAM yang melayani agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM sebaik–baiknya.

Profil Pejabat

Sejarah Kantor

Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang berada pada wilayah provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan Keimigrasian di wilayah Karesidenan Banyumas. Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap didirikan tahun 1952 bertempat di Jalan S. Parman Cilacap kemudian mengalami beberapa kali pemindahan lokasi kantor. Dari Jalan S. Parman Cilacap pindah ke Jalan Urip Sumoharjo No. 249 Cilacap diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI  Bpk. AMIR SYAMSUDIN. pada tanggal 05 Desember 2012.

Gedung Kantor Imigrasi kelas I Cilacap dengan alamat Jalan Urip Sumoharjo No. 249 Cilacap di bangun berdasarkan DIP No.32/xiii/3/1981 tanggal 16 Maret 1981. Luas Tanah keseluruhan  2.822 M2, Luas Bangunan 1.578 M2, di belakang Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap telah dibangun pula Karantina dengan luas bangunan 200 M2 serta Gedung Aula dengan luas Bangunan 304 M2.

Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap merupakan salah satu unit pelaksana teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

Wilayah Kerja sesuai SK Menteri Kehakiman Nomor : M.03.pr.07.04 Tahun 1991 tanggal 19 April 1991 meliputi 5 (lima) Kabupaten terdiri dari :

  1. Kabupaten Cilacap
  2. Kabupaten Banyumas
  3. Kabupaten Kebumen
  4. Kabupaten Purbalingga
  5. Kabupaten Banjarnegara

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung telah menyusun rencana yang tertuang dalam Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap. Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap dalam melayani masyarakat agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, transparan serta produktif untuk mencapai tujuan.

Visi dari Kantor Imigrasi Kelas I Bandung itu sendiri adalah menjadikan insan imigrasi yang profesional, berwibawa dan berwawasan global, sehingga terwujud pelayanan prima dibidang keimigrasian bagi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, terjadi perubahan nomenklatur untuk kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan tidak membawahi TPI, sehingga nama Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap karena membawahi TPI Tanjung Intan.

kantor1

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mempunyai 2 (dua) unit pelayanan yaitu:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
  2. TPI Tanjung Intan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap bekerjasama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten dengan menggelar Mall Pelayanan Publik (MPP) yaitu:

  1. MPP Banyumas
  2. MPP Kebumen
  3. MPP Purbalingga

Title Bottom

                                                                                                         
   KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP                                                                                                                                                                                                           
 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Urip Sumoharjo No. 249 Gumilir, Kec. Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231
PikPng.com phone icon png 604605   081217000900
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    infokim.kanimclp@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim.cilacap@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
EDISI FEBRUARI 2025 2
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
PROVINSI JAWA TENGAH


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI