Sejarah Kantor

Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang berada pada wilayah provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan Keimigrasian di wilayah Karesidenan Banyumas. Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap didirikan tahun 1952 bertempat di Jalan S. Parman Cilacap kemudian mengalami beberapa kali pemindahan lokasi kantor. Dari Jalan S. Parman Cilacap pindah ke Jalan Urip Sumoharjo No. 249 Cilacap diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI  Bpk. AMIR SYAMSUDIN. pada tanggal 05 Desember 2012.

Gedung Kantor Imigrasi kelas I Cilacap dengan alamat Jalan Urip Sumoharjo No. 249 Cilacap di bangun berdasarkan DIP No.32/xiii/3/1981 tanggal 16 Maret 1981. Luas Tanah keseluruhan  2.822 M2, Luas Bangunan 1.578 M2, di belakang Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap telah dibangun pula Karantina dengan luas bangunan 200 M2 serta Gedung Aula dengan luas Bangunan 304 M2.

Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap merupakan salah satu unit pelaksana teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

Wilayah Kerja sesuai SK Menteri Kehakiman Nomor : M.03.pr.07.04 Tahun 1991 tanggal 19 April 1991 meliputi 5 (lima) Kabupaten terdiri dari :

  1. Kabupaten Cilacap
  2. Kabupaten Banyumas
  3. Kabupaten Kebumen
  4. Kabupaten Purbalingga
  5. Kabupaten Banjarnegara

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung telah menyusun rencana yang tertuang dalam Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap. Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap dalam melayani masyarakat agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, transparan serta produktif untuk mencapai tujuan.

Visi dari Kantor Imigrasi Kelas I Bandung itu sendiri adalah menjadikan insan imigrasi yang profesional, berwibawa dan berwawasan global, sehingga terwujud pelayanan prima dibidang keimigrasian bagi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, terjadi perubahan nomenklatur untuk kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan tidak membawahi TPI, sehingga nama Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap karena membawahi TPI Tanjung Intan.

kantor1

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mempunyai 2 (dua) unit pelayanan yaitu:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
  2. TPI Tanjung Intan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap bekerjasama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten dengan menggelar Mall Pelayanan Publik (MPP) yaitu:

  1. MPP Banyumas
  2. MPP Kebumen
  3. MPP Purbalingga