Berita

Informasi Resmi dari kami

Serah Terima Deteni Imigrasi Cilacap Kepada Rudenim Semarang



Cilacap – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cilacap menyerahkan dua Deteni kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Selasa (21/11). Kegiatan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Cilacap ini dipimpin langsung oleh Kasi Inteldakim Imigrasi Cilacap, Mohamad Rio Andrireza.

NAJ (24 th) pria asal Timor Leste dan YCK (50 th) WNA asal Malaysia telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Cilacap setelah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap. WNA tersebut kemudian diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Cilacap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Proses selanjutnya, kedua WNA tersebut dititipkan sementara di Rudenim Semarang sambil menunggu proses penegakan hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, pada kedua WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrative keimigrasian berupa deportasi.

Mohamad Rio Andrireza selaku Kasi Inteldakim menjelaskan pemindahan deteni tersebut dimungkinkan berdasarkan aturan yang berlaku. Pemindahan deteni ini juga untuk mempermudah proses kepulangan kedua WNA tersebut ke negaranya masing-masing.

Proses serah terima deteni berlangsung di ruang Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Cilacap. Sebelum dipindahkan, terlebih dulu dilakukan pengurusan dokumen serah terima sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelum diserahkan, petugas melakukan pengecekan barang bawaan deteni untuk memastikan barang yang dibawa tidak membahayakan. Selanjutnya petugas dari Rudenim Semarang membawa WNA tersebut ke Semarang.

@rbkunwas
@kemenkumhamri
@ditjen_imigrasi
@kemenkumham_jateng
#KanwilKemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPASTI

Whatsapp CS Imigrasi Cilacap
Flash Info :